hukum itu tergantung pada sebab

الْحُكْمُ يَدُوْرُمَعَ عِلَّتِهِ وَسَبَبِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا

Ada dan tidaknya hukum itu tergantung pada sebab (‘illat)nya.

~ oleh naghata di/pada Mei 2, 2008.

Tinggalkan Balasan